Hargomulyo, 10 November 2025 – Pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu kembali digelar di Balai Desa Hargomulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur. Kegiatan ini merupakan hasil sinergi antara Pengadilan Agama Sukadana, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur, dan Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur sebagai bentuk komitmen bersama dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam pemenuhan dokumen legalitas perkawinan.
Kegiatan dimulai pada Senin pagi dan berlangsung tertib serta penuh antusias. Program ini diikuti oleh 54 pasang suami istri dari tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Sekampung, Kecamatan Marga Tiga, dan Kecamatan Bumi Agung.
Hadir dalam Kegiatan
Acara pembukaan Isbat Nikah Terpadu tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain:
-
Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Lampung Timur
-
Kepala Kementerian Agama Kabupaten Lampung Timur
-
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Timur
-
Camat Sekampung
-
Camat Marga Tiga
-
Camat Bumi Agung
-
Kepala Desa se-Kecamatan Sekampung
Kehadiran para pemangku kebijakan tersebut menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dan lembaga terkait dalam memberikan kemudahan administratif kepada masyarakat.
Tujuan dan Manfaat Isbat Nikah Terpadu
Kegiatan Isbat Nikah Terpadu bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pernikahan pasangan suami istri yang belum tercatat secara resmi negara. Melalui program ini, peserta akan memperoleh akta nikah, yang menjadi dasar untuk pelayanan administrasi kependudukan, seperti pembuatan Kartu Keluarga, KTP, Akta Kelahiran Anak, dan berbagai keperluan administratif lainnya.
Selain itu, program ini juga bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat tentang pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi sesuai peraturan perundang-undangan.
Kolaborasi Lintas Instansi
Sinergitas antara Pengadilan Agama Sukadana, Pemerintah Daerah Lampung Timur melalui Disdukcapil, serta Kementerian Agama Lampung Timur menjadi kunci sukses pelaksanaan kegiatan ini. Ketiga instansi menjalankan perannya masing-masing, mulai dari verifikasi berkas, penetapan isbat nikah, hingga penerbitan buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan.
Kegiatan ini juga diapresiasi oleh para peserta, karena proses layanan yang sebelumnya memerlukan waktu panjang, kini dapat dilakukan dalam satu rangkaian kegiatan terintegrasi.
Isbat Nikah Terpadu di Balai Desa Hargomulyo ini diharapkan menjadi role model pelayanan publik yang mudah, cepat, dan berpihak pada masyarakat, guna mewujudkan tertib administrasi dan kepastian hukum bagi keluarga di Kabupaten Lampung Timur.